Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Gerakan Kebebasan Bahrain dalam sebuah pernyataan mengumumkan: Ketika rezim Al Khalifa terus melanjutkan perang terhadap penduduk asli dan mayoritas Syiah, baru-baru ini mereka mengumumkan akan mengambil alih Departemen Wakaf Syiah yang telah berusia seratus tahun.
Al Khalifa juga sejak Oktober 2024 telah melarang pelaksanaan salat Jumat pusat di Masjid al-Sadiq di kota Diraz. Penduduk asli kini bangkit untuk membela diri dan meminta masyarakat internasional bertindak guna menghentikan apa yang mereka anggap sebagai genosida budaya.
Secara khusus, mereka merujuk pada Pasal 2 Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa dan meminta para pendukung rezim di Washington dan London mengambil langkah-langkah untuk menghentikan genosida keagamaan ini. Diam bukanlah pilihan yang tepat, sebab penduduk asli melihat diri mereka menjadi sasaran para penjajah Khalifa yang sejak lama berniat menghapus identitas historis negara tersebut.
Penindasan terbaru terhadap lembaga-lembaga keagamaan, ulama, pembaca noha, dan aktivis di Bahrain semakin meningkat. Dalam dua pekan terakhir, puluhan warga asli Bahrain ditangkap dan disiksa di pusat-pusat penahanan.
Gelombang penindasan terbaru dimulai tidak lama setelah serangan Amerika terhadap Iran. Penindasan ini menargetkan laki-laki, perempuan, anak-anak, ulama agama, pembaca noha, penyanyi, blogger, jurnalis, dan atlet.
Beberapa hari lalu, Ahmad Jaafar, seorang tahanan politik, diserang di sebuah bilik telepon di dalam Penjara Jau yang terkenal buruk, dan mengalami luka serius. Para penyerang adalah dua tahanan biasa yang kemungkinan diminta untuk melakukan serangan tersebut. Ahmad Jaafar tiga tahun lalu diserahkan oleh otoritas Belanda dalam sebuah keputusan yang dikritik oleh Parlemen Eropa dan mencoreng reputasi Belanda.
Pekan ini, sebuah pengadilan Al Khalifa menjatuhkan hukuman penjara jangka panjang terhadap dua warga Bahrain di bawah umur dari kota Samahij. Mahdi al-Mu’addin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam dua perkara terpisah, sementara Ali Hussein al-Haiki dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam satu perkara. Keduanya ditangkap setelah berakhirnya sebuah acara keagamaan di Manama dalam rangka memperingati kesyahidan Imam Husain a.s.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda terhadap seorang warga asli Bahrain. Ahmad al-Najjar dituduh menyerukan kehadiran dalam prosesi duka keagamaan tanpa izin, dan beberapa pemuda lainnya ditahan karena ikut serta dalam pawai keagamaan.
Komentar Anda